Beranda | Artikel
Cacat Hewan Kurban yang Makruh
Rabu, 25 September 2013

Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, lalu kriteria umur hewan kurban, untuk kali ini Rumaysho.Com akan menyampaikan mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala.

Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut:

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.

(HR. Ahmad  2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan:

“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang”

Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah. Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu Bab “Hewan kurban yang tidak sah”. Sedangkan untuk hadits ‘Ali kali ini dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”.

Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:

– Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

– Tanduknya pecah atau patah

– Ekor terputus atau sebagiannya

– Gigi ompong atau tanggal gigi depannya

Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah. Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).

Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik. Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah:

1- selamat dari catat yang membuat tidak sah

2- sudah mencapai umur yang dibolehkan

3- menghindari cacat yang dimakruhkan

Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا

“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 293-297.

Disusun selepas Dinner, 20 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Artikel www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik

Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H


Artikel asli: https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html